Minta Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kilogram, MPR: Agar Hemat Ongkos

Senin, 03 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kelangkaan gas LPG 3 kilogram akibat pembatasan penjualan menuai polemik. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyoroti wacana pembelian LPG melalui pangkalan yang tengah dirancang oleh pemerintah. Menurutnya pengecer sebaiknya tetap bisa menjual LPG 3 Kg dengan pendataan yang benar.

“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 Kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," jelas Eddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2).

Ia menegaskan jika ada pelaku yang berlaku nakal maka izin alokasi penjualan untuk dicabut.

"Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang 'nakal' dan menjual LPG 3 Kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 Kg dan umumkan kepada warga sekitar," tambahnya.

Baca juga:

Mulai Besok Tak ada Lagi Pengecer LPG 3 Kilogram, Bakal Dijadikan Pangkalan Resmi Pertamina

Eddy menilai keberadaan usaha LPG 3 Kg langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Namun, produk subsidi ini perlu diawasi distribusinya lantaran rawan penyalahgunaan.

Apalagi, dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75 persen LPG ini masih impor, sehingga menguras devisa.

“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3 Kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.

Baca juga:

Satgas Hilirisasi Diharap Jadi Pintu Masuk Indonesia Setop Impor BBM dan LPG

Waketum PAN ini mengusulkan mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.

"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," ujarnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan