Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Olahraga Berita

Menyusul Kemenangan Penting 3-0 Vs Bali United, Persis Solo Menerima Hukuman Berat dari Komisi Disiplin PSSI

Frengky Aruan - Jumat, 13 Maret 2026

MerahPutih.com - Persis Solo menerima hukuman berat dari Komisi Disiplin PSSI. Itu menyusul kemenangan penting 3-0 atas Bali United pada pekan 25 Super League 2025/2026 yang terasa begitu indah.

Hukuman dijatukan terkait pelanggaran di laga kandang saat dijamu Persijap Jepara, Kamis (5/3) malam.

Soal kehadiran suporternya di laga tandang, Laskar Sambernyawa dikenakan denda Rp 25 juta.

“Pada SK Komdis PSSI No. 198/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 5 ayat (7) dan ayat (11) Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 Laskar Sambernyawa harus dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.000 terkait kehadiran suporter sebagai tim tamu.”

Lewat lamannya dijelaskan bahwa SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, membebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran teras.

Baca juga:

Ditutup Kemenangan 3-0 Persis Solo Vs Bali United, Berikut Hasil Lengkap Pekan 25 Super League 2025/2026 dan Klasemen Sementara

“Keputusan ini diberikan karena suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribun stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribun VIP Barat (Selatan) dan Tribun VIP Barat (Tengah).”

Selanjutnya SK Komdis PSSI No. 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab dan tingkah laku buruk penonton karena terjadi kerusuhan saling ejek dan saling melakukan pelemparan antara suporter Persijap Jepara di Tribun VIP Barat (Tengah) dengan suporter Persis Solo di Tribun VIP Barat (Selatan).

Selain itu terjadi perusakan fasilitas stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

“Dari hasil temuan ini, diputuskan hukuman bagi Persis Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 5 (lima) pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan home berikutnya yaitu pekan ke-27. Selain itu, Persis juga didenda sebesar Rp. 50.000.000.”

“Berikutnya SK Komdis PSSI 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton. Merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 60.000.000 karena ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.”

Dengan demikian Persis Solo harus membayar denda sebesar Rp 135 juta rupiah.

Baca Artikel Asli