Menteri Hukum Punya Tafsir Soal Putusan MK, Polisi Terlanjur Menjabat di Lembaga Sipil Tak Perlu Mundur

Selasa, 18 November 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mahkamah Konstiusi menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri apabila hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tidak berlaku surut.

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menjelaskan, pejabat Polri yang saat ini sudah terlanjur menempati posisi di kementerian atau lembaga sipil tidak diwajibkan untuk mundur.

Baca juga:

Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil

"Bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," sambungnya.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku ketat bagi anggota Polri yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil selanjutnya.

"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tegas Supratman.

Politikus Gerindra itu kembali menekankan bahwa pejabat Polri yang saat ini sedang menjabat tidak terdampak langsung oleh putusan tersebut.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka sebelum putusan MK sudah menjabat itu," jelasnya.

Ia menyampaikan, nanti tim Reformasi Polri akan membahas kementerian dan instasi mana saja yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian.

Supratman mengatakan aturan itu akan diatur dalam revisi UU Polri.

"Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga. Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatannya panjang, karena yang pertama ini kan, ini bukan militer, ini polisi itu sipil. Polisi sipil," tegas dia.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan