Menkum Sudah Terima Permohonan dari Kejagung Soal Pemulangan Buronan Paulus Tannos

Jumat, 24 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menanggapi proses ekstradisi dari buronan kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura. Dia menyebut sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pemulangan Paulus Tannos.

"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU," kata Supratman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1).

Supratman menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejagung maupun Mabes Polri. Kemenkum tengah berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu.

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," ujarnya.

Baca juga:

Kemenkum Proses Ekstradisi Buronan Dugaan Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos

Menurut Supratman, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," pungkasnya.

Baca juga:

Paulus Tannos Buronan KPK Tertangkap di Singapura, Proses Ekstradisi Lagi Diurus

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.

Adapun tiga tersangka lain yang dijerat KPK itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Penetapan Paulus Tannos, Miriam, Isnu dan Husni ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.

KPK sebelumnya mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah tinggal di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas.

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan