MerehPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tengah mengejar 10 perusahaan yang terdeteksi menjadi sumber kebocoran penerimaan negara.
Sepuluh perusahaan itu terindikasi melakukan praktik ilegal underinvoicing, yakni membayar lebih rendah dari nilai seharusnya dalam transaksi perdagangan.
“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan underinvoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” kata Purbaya, kepada media, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3).
Baca juga:
Menkeu Tegaskan Belum Bakal Keluarkan Perppu Pelebaran Defisit APBN di Atas 3 Persen
Total Kerugian Negara Masih Dihitung
Namun, Menkeu berlum bersedia membuka identitas 10 perusahaan pelaku praktik ilegal underinvoicing ke publik untuk saat ini.
Menurut dia, nilai kerugian negara akibat praktik tersebut masih dalam proses perhitungan. “Masih dihitung lagi,” tandas Bendahara Negara itu.
Penerimaan Negara 2026
Dalam kesempatan itu, Purbaya secara umum menyatakan kinerja penerimaan telah bergerak membaik dibandingkan kinerja pada tahun lalu. Untuk periode Januari dan Februari, penerimaan pajak mencetak pertumbuhan di level 30 persen.
Baca juga:
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Khusus pada Februari 2026, penerimaan pajak bersih (netto) mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan penerimaan pajak utamanya ditopang oleh kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh sebesar 97,4 persen dengan nilai Rp 85,9 triliun, mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi.
Lebih jauh, Menkeu berharap kinerja setoran pajak dapat bertahan bahkan lebih baik ke depannya. “Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” tandasnya. (*)