Menkes Cabut Aturan Vaksin COVID-19 Berbayar

Senin, 09 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin resmi mencabut ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga

Anies: 8,2 Juta Lebih Warga Telah Disuntik Vaksin COVID-19

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.

"Yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," tulis Kemenkes dalam keteranganya, Senin (9/8).

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

Vaksin COVID-19. Foto: MP/Rizki Fitrianto

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Seperti diketahui, vaksinasi gotong royong menggunakan vaksin Sinopharm dengan menyasar sekitar 7,5 juta warga Indonesia dengan usia di atas 18 tahun.

Berbeda dengan vaksinasi program pemerintah yang menggunakan jenis vaksin COVID-19 Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun. (Knu)

Baca Juga

Anies Targetkan Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Nakes Selesai Akhir Agustus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan