Mendes Yandri Janji Tak Akan Ulangi Lagi Asal Pakai Kop Surat Kementerian

Rabu, 23 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto angkat suara soal polemik surat undangan kegiatan tasyakurannya yang menggunakan kop kementerian.

Yandri mengapresiasi adanya kritikan dari mantan Menko Polhukam) Mahfud MD terkait penggunaan kop Kemendes PDT di surat. Politikus PAN itu juga berjanji akan menjadikannya sebagai bahan koreksi ke depan.

"Terimakasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengeritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain," katanya, di Serang, Banten dikutip Rabu (23/10).

Mendes juga menepis adanya unsur atau muatan politik saat acara berlangsung. Menurut dia, acara hari itu sebetulnya murni kegiatan Hari Santri dan haul almarhumah ibunda dan syukuran. “Jadi tidak ada unsur lain. Ini tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan," tegas dia.

Baca juga:

Beredar Surat Undangan Haul Ibunda Mendes Yandri Susanto Berkop Kemendes

Ketua DPP PAN ini mengatakan jamuan makanan ke para undangan yang diberikan pada acara ini sebagai bentuk syukur dirinya karena terpilih sebagai menteri. "Inilah cara kami untuk tetap berbakti kepada orang tua," tuturnya.

Pada acara haul itu, istri Yandi, Ratu Zakiyah, turut mendampingi. Ratu Zakiyah saat ini maju sebagai calon Bupati Serang pada Pilkada 2024. Namun, Yandri menegaskan tak ada arahan untuk memilih Ratu.

Seperti diketahui, pada surat yang ditekennya, Yandi mengundang para aparat desa di Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir di acara haul sang ibu, sekaligus peringatan Hari Santri dan tasyakuran.

Surat itu ditujukan kepada para kepala desa, sekretaris desa, para staf desa, ketua RT, RW, hingga Kader PKK dan Posyandu, bernomor 19/UMM.02.03/X/2024 dan bersifat penting.

Baca juga:

Tak Hadiri Pelantikan, Mahfud Posting Foto Dengan Ibunya di Surabaya

Sontak, surat tersebut menuai reaksi dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, tak boleh kop surat pemerintah dipakai untuk kegiatan acara yang bersifat pribadi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan