Mendagri Akan Jerat Ormas Pengganggu Ketertiban

Rabu, 07 Desember 2016 - Zulfikar Sy

Adanya ormas yang mengganggu ketertiban masyarakat, menjadi salah satu alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan secara prinsip, pemerintah mengizinkan masyarakat membentuk ormas. Tapi seperti dirilis di kemendagri.go.id, Tjahjo menilai adanya ormas yang menolak atau antipancasila serta menghina lambang negara.  Bagi ormas-ormas yang melanggar ini, Pemerintah akan menerapkan sanksi.

Mekanisme dalam menghadapi ormas tersebut menurut  Mendagri seperti proses peringatan, pengadilan hingga sampai ke keputusan Mahkamah Agung.

“Kalau ada ormas yang menolak pancasila itu proses dan mekanismenya kalau mengikuti UU yang sekarang ini ada proses peringatan proses pengadilan sampai keputusan MA. (dsyamil)

BACA JUGA 

  1. Mendagri: PNS Dilarang Dukung Petahana
  2. Mendagri: Laporkan Jika Ada Pungli saat Perekaman E-KTP
  3. Kemendagri Bentuk Tim Investigasi Usut Bentrokan Polisi VS Satpol PP

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan