Mabes Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Trenggiling
Senin, 27 April 2015 -
MerahPutih Nasional - Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengungkap gudang yang menjadi penampungan dan pengemasan satwa trenggiling (manis javanica) yang terletak di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Kompleks Pergudangan Niaga Malindo, Jalan P Bangka No. 5, Kelurahan Mabar, Medan Deli.
Seperti diketahui, bahwa satwa Trenggiling merupakan satwa yang sangat langka dan di lindungi oleh pihak pemerintah.
"Petugas berhasil menyita 96 ekor trenggiling hidup, 3.440 kilo gram (Kg) daging trenggiling siap kemas yang disimpan dalam lemari pendingin (freezer), 100 kg sisik trenggiling dan 1 unit timbangan elektrik," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Yazid Fanani kepada awak media di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan Senin, (27/4).
Aksi penggerebekan di pimpingin langsung oleh Ajun Komisaris Besar Polisi, Sugeng Irianto, yang berasal dari tim Bareskrim Mabes Polri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik gudang (Soemiarto Boediono) SB alias Abeng kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat penggerebekan terjadi, tersangka sedang tidak berada di lokasi.
“Saat digerebek, tersangka sedang tidak berada di lokasi kejadian. Tetapi, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk beberapa pekerja di dalam gudang itu,” tutur Yazid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Yo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
"Tersangka mendapatkan ancaman dalam kurung waktu 15 tahun penjara. Tetapi itu sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti, jika ada indikasi tersangka menjual trenggiling itu untuk membuat sabu-sabu maka ceritanya akan lain,” tutup Yazin. (gms)
Baca Juga:
Setara Institute Nilai Eksekusi Mati Kasus Narkoba Hanya Pencitraan
BNN Kembali Ringkus Pengedar 10 Kilogram Sabu-Sabu
May Day, Buruh Klaim Turunkan 170 Ribu Massa ke Jalanan