MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi memperpendek masa tanggap darurat bencana gempa bumi berpotensi tsunami dari 90 hari menjadi hanya 30 hari.
Keputusan memangkas durasi waktu status tanggap bencana itu ditetapkan melalui SK Bupati Nagekeo Nomor 359/KEP/HK/2026 pada 29 Agustus 2026.
Baca juga:
Di Tengah Pemulihan Gempa NTT, Gunung Lewotobi Laki-laki Flores Erupsi 6 Menit
SK Baru Bupati Perubahan Masa Tanggap Darurat
SK terbaru itu sekaligus menggugurkan Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 340/KEP/HK/2026 sebelumnya. Awalnya, SK Nomor 340/KEP/HK/2026 itu menetapkan masa tanggap darurat ditetapkan berlaku 15 Agustus hingga 13 November 2026 (90 hari).
Namun, keputusan terbaru memangkas periode tersebut menjadi 15 Agustus hingga 13 September 2026 (30 hari).

Penampakan rumah rusak berat akibat gempa NTT. (Foto: tim dok media BNPB)
Pemangkasan masa tanggap darurat tercantum dalam Diktum ke-1 SK Bupati Nagekeo Nomor 359/KEP/HK/2026, yang mengubah ketentuan pada Diktum ke-4 SK Nomor 340/KEP/HK/2026 yang mengatur jangka waktu pemberlakuan status tanggap darurat.
Baca juga:
Presiden Prabowo Kunjungi Posko Pengungsian Nagekeo NTT, Warga Apresiasi Respons Pemerintah
Alasan Pemangkasan Durasi Masa Tanggap Bencana
Pemkab Nagekeo menjelaskan perubahan dilakukan setelah evaluasi kondisi lapangan dan perkembangan penanganan bencana.
Pertimbangan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana juga menjadi dasar pemangkasan. Meski masa berlaku dipangkas, ketentuan lain dalam SK sebelumnya tetap berlaku.
Keputusan terbaru itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 29 Agustus 2026. Dengan demikian, berdasarkan ketetapan terbaru pemerintah daerah, status tanggap darurat bencana gempa bumi Kabupaten Nagekeo berakhir pada 13 September 2026. (Knu)