Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari

Kamis, 15 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM — TIM jaksa khusus pada Selasa (13/1) menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Ia dituduh memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang tidak konstitusional pada 3 Desember 2024. Pengadilan berencana membacakan putusan pada 19 Februari. Para jaksa khusus menggambarkan deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.

Tuntutan hukuman mati itu disampaikan dalam sidang penutupan persidangan pidana Suk-yeol. Ini momen krusial dalam salah satu perkara paling berdampak dalam sejarah ketatanegaraan modern Korea. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea, kejahatan memimpin pemberontakan hanya memiliki tiga pilihan hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Hukuman berjangka dan hukuman percobaan tidak diperbolehkan.

Baca juga:

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara


Para jaksa berpendapat Suk-yeol bertanggung jawab penuh atas upaya merongrong tatanan konstitusional dengan mengerahkan angkatan bersenjata dan kepolisian untuk menekan Majelis Nasional. Mereka menyatakan tindakan tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap tata kelola demokrasi sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat yang tersedia dalam hukum.

“Dalam krisis darurat militer, Suk-yeol gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi Konstitusi dan meningkatkan kebebasan publik, serta secara mendasar melanggar keamanan negara dan kelangsungan hidup rakyat. Dalam arti itu, tujuan, cara, dan pelaksanaan darurat militer semuanya merupakan kegiatan antinegara,” kata salah seorang jaksa.

Suk-yeol ditangkap dan didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait dengan darurat militer. Para jaksa menuduh ia memerintahkan langkah itu meski tidak ada perang, keadaan darurat nasional, atau krisis setara, dan menilai tindakan tersebut inkonstitusional serta ilegal. Ia juga dituduh memerintahkan penangkapan dan penahanan sejumlah tokoh politik kunci, termasuk Presiden Lee Jae Myung, yang saat itu menjabat ketua partai oposisi utama Partai Demokrat Korea, serta Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, mantan ketua Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon, dan para pejabat NEC.(dwi)

Baca juga:

Batal Ditangkap, Mantan Presiden Yoon Suk-yeol Melawan dengan Tiduran hanya Mengenakan Pakaian Dalam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan