Mandra Resmi Ditahan
Jumat, 06 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Mandra Naih, Jumat (6/3), terkait dugaan kasus program siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI). Komedian itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana mengatakan, penahanan untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan karena dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp47,8 miliar itu. Nilai kerugian sementara sebesar Rp3,6 miliar.
"Ancamannya maksimal 20 tahun," tutur Tony, yang tampak memakai kemeja putih lengan panjang, di kantornya. (Baca juga: Diperiksa 8 Jam lebih, Mandra Dicecar 44 Lebih Pertanyaan)
Selain Mandra, Kejagung juga menahan dua tersangka lainnya. Mereka ialah Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.
"Terkait dengan perkembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa lebih 10 saksi. Terdiri dari pejabat di TVRI. Dan pihak-pihak swasta, termasuk kemarin terakhir dari pegawainya tersangka M (Mandra)," kata dia. (Baca: Dugaan Korupsi Mandra, Kejagung Sudah Kantongi Otak Pelaku)
Menurut Tony, pihaknya mejerat mereka dengan sangkaan undang-undang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Mereka dikenai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. (hur)