Manajemen Tutup Tulisan 'Alexis' dengan Kain Hitam

Selasa, 31 Oktober 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tak memperpanjang izin hotel dan graha pijat Alexis. Dalam surat bernomor 6866/-1.858.8 bertanggal 27 Oktober 2017 disebutkan bahwa Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu merupakan jawaban dari permohonan TDUP yang diajukan Hotel Alexis secara daring dengan nomor registrasi 60U0HG dan Griya Pijat Alexis dengan nomor registrasi Z35DNU.

Pantauan Merahputih.com di lokasi, sejumlah petugas keamanan berbadan tegap berjaga di bangunan bercat hitam-kuning itu. Tak seperti biasanya hari ini penjagaan lebih ketat, pasalnya pukul 11.00 WIB pihak manajemen akan menggelar konferensi pers menyikapi penolakan perpanjangan izin oleh Pemprov DKI. Setiap wartawan yang hendak masuk juga harus diperiksa barang bawaannya. Bahkan, sejumlah barang harus dititip di resepsionis.

Manajemen sendiri nampaknya sudah mematuhi keputusan Pemprov DKI. Hal itu terlihat dari sudah ditutupnya tulisan 'Alexis' yang terpasang di beberapa lokasi. Seperti di halaman depan gedung, di pinggir jalan RE Martadinata, Jakarta Utara yang sudah tertutup kain hitam. Begitu pula dengan tulisan yang berada diatap gedung. Pintu masuk parkiran juga sudah ditutup. Sejumlah poekerja tengah membongkar tulisan 'Alexis'.

Untuk diketahui, dalam surat tersebut dituliskan empat poin hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis permohonan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis. Di antaranya adalah:

1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha hotel dan griya pijat di Hotel Alexis.

2. Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait penutupan graha pijat Alexis di: Kadis Penanaman Modal DKI Beberkan Alasan Tolak Proses Usaha Hotel Alexis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan