Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

MAKI Duga Ada Tindakan Mal Administrasi Oleh PN Jakpus

Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Juli 2020

Merahputih.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga telah terjadi 'Penyelundupan Hukum' terhadap Penetapan Eksekusi tanpa diterbitkannya terlebih dahulu Penetapan Sita Eksekusi sehingga ada kesan dipaksakan dan melanggar aturan main atau mal administrasi yang diduga dilakukan oleh PN Jakarta Pusat.

Baca Juga

Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

"Ada kesan terjadi mal administrasi. Penetapan Sita Eksekusi wajib diterbitkan sebelum Penetapan Eksekusi dijalankan agar Objek Eksekusi tidak dapat dialihkan ke Pihak Ketiga atau ditinjau fisik lapangan, apakah Objek Eksekusi sudah beralih ke Pihak Ketiga atau belum. Ini merujuk pada Pasal 197 HIR/Pasal 208 Rbg," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7).

Menurutnya, saat ini secara de facto maupun de jure Objek Eksekusi sudah tidak berada ditangan Termohon Eksekusi, melainkan sudah berada ditangan Moe Yunny Raharja selaku Pihak Ketiga.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Dengan demikian, maka Eksekusi pengosongan lahan tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) sebagaimana ketentuan Pedoman Teknis Administrasi MA RI Buku Kedua tahun 2007 pada halaman 104.

Karena bertentangan dengan aturan yang ada, upaya Pengadilan melaksanakan Eksekusi tanpa adanya Penetapan Sita Eksekusi tersebut, oleh Moe Yunny Raharja melalui Harjadi Jahja, kuasa hukummya, kemudian mengajukan Gugatan Perlawanan dengan No.406/Plw/Pdt/2019/PN.Jkt.Pst sesuai Pasal 195 Ayat (6) HIR, sehingga Eksekusi dapat ditangguhkan.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

"Perkara aquo akan diputus pada Senin besok, tanggal 20 Juli 2020," ujar Harjadi.

Harjadi menyebut kliennya adalah pemilik tanah yang sah erdasarkan Sertifikat Hak Milik No.888/Kebon Kelapa atas nama Moe Yunny Raharja. (*)

Baca Artikel Asli