Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Nota Keberatan Rizieq Kasus Megamendung

Selasa, 06 April 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim melalui virtual, Selasa (6/4).

Dalam eksepsinya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menilai, jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan kriminalisasi terhadap cinta dan kerinduan umat yang menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung.

Baca Juga:

Hari Ini Rizieq Shihab Kembali Diadili Bersama Menantunya


Suparman menilai, dakwaan yang dibuat jaksa terhadap terdakwa Rizieq atas kasus kekarantinaan kesehatan kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan yang ada.

Hakim menyebut, salah satu eksepsi Rizieq yang menuding kasus kerumunan di Megamendung merupakan kriminalisasi cinta dan kerinduan tak masuk dalam materi eksepsi.

Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi terdakwa di PN Jakarta Timur, Selasa (29/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Dengan begitu, hakim ketua meminta JPU untuk meneruskan pemeriksaan terdakwa Rizieq Shihab atas kasus Kerumunan Megamendung. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan para saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," lanjut majelis hakim.

Baca Juga:

Pembelaan PN Jaktim Keluarga Terdakwa Rizieq Tak Diizinkan Masuk Sidang

Adapun kasus karantina kesehatan kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan nomor perkara 226.

Akibat perbuatannya, terdakwa Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus Megamendung adalah pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau pasal 216 ayat (1) KUHP. (Asp)

Baca Juga:

Permintaan Tanggapi Jaksa Ditolak, Rizieq Siapkan Pledoi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan