Mabes Polri Usut Dugaan Keterlibatan Munarman di Jaringan Teroris Makassar

Rabu, 05 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror terkait dugaan terorisme. Polri juga mendalami kaitan Munarman dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.

"Itu masih dalam pendalaman dari penyidik Densus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Munarman Pakai Tongkat Setelah Ditembak Polisi

Hal itu disampaikan Argo saat ditanya apakah Munarman terkonfirmasi sebagai anggota JAD atau belum. Pertanyaan tersebut terkait penangkapan tiga eks petinggi FPI di Makassar beberapa waktu lalu.

Penangkapan ketiga eks petinggi FPI Makassar itu disebut masih terkait Munarman. Polisi kini melakukan pendalaman kaitan tiga eks petinggi FPI Makassar dengan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

Densus 88 segera menyampaikan perkembangan dari hasil penyidikan itu. "Kita tunggu saja bagaimana Densus menyampaikan perkembangannya," katanya.

Munarman. ANTARA/Fianda Rassat
Munarman. ANTARA/Fianda Rassat

Tiga orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AR, MU, dan AS. Namun, Zulpan belum dapat menjelaskan secara rinci apakah penangkapan itu punya keterkaitan dengan jaringan terorisme di Makassar dan daerah lainnya.

Namun ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa, karena masih akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Baca Juga:

Polisi Mentahkan Klaim Kuasa Hukum Munarman Soal 'Pembersih Toilet'

Sebelumnya, Desus 88 Antiteror Mabes Polri bersama Tim Polda Sulsel menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.

Sejumlah barang-barang diamankan petugas, seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Organisasi FPI tersebut telah dibubarkan secara resmi oleh Pemerintah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan