Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Luncurkan e-TLE Nasional, Kapolri Listyo Minta Pengendara Ubah Perilaku

Andika Pratama - Selasa, 23 Maret 2021

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) nasional tahap 1.

Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini. Launching Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga

Jangan Melanggar, Tilang Elektronik Dimulai

Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang turut dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) nasional tahap 1. Foto: MP/Kanu

Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.

Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri untuk dalam mewujudkan program prioritas Presisi.

Kapolri Listyo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Mantan Kabareskrim ini ingin masyarakat lebih waspada karena adanya E-TLE dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas," kata Listyo.

Bekas ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berharap sistem e-TLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelas Listyo.

e-TLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan dan pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel.

Lalu pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya. Yakni dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan e-TLE bisa rampung di 34 Polda.

Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya,” ujar Isitiono.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) nasional tahap 1. Foto: MP/Kanu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) nasional tahap 1. Foto: MP/Kanu

Ia menjelaskan Etle nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret,” tuturnya.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan e-TLE di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat. (Knu)

Baca Juga

Launching e-TLE Nasional, Polda Metro Tambah Puluhan Kamera Tilang

Baca Artikel Asli