Luhut Beri Sinyal Perketat Aturan Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengetatan aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak menutup kemungkinan diterapkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan memberikan sinyal soal aturan pengetatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Luhut berujar, pengetatan perjalanan termasuk strategi dalam penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Wagub DKI Minta Warganya Tetap di Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Kalau Natal dan Tahun Baru libur ada pengetatan dilakukan jangan dikatakan aturan berubah-ubah, ya. Penyakitnya berubah-ubah (bermutasi), strategi juga harus berubah-ubah untuk atasi itu," ungkap Luhut, Rabu (16/11).

Dia mengklaim, selama ini penanganan COVID-19 di Indonesia sudah sangat baik.

Bahkan menurutnya, kalau dibandingkan dengan berbagai negara, penanganan di Indonesia menjadi yang paling cepat.

Baca Juga:

Momok Tren Lonjakan Kasus COVID-19 Libur Panjang Hantui Indonesia

Meski begitu, kewaspadaan lonjakan kasus tetap harus dijaga di tengah melandainya kasus di Indonesia.

"Masalah (pandemi) ini belum selesai kita harus hati-hati hadapi COVID-19," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, kehati-hatian perlu dipertimbangkan atau dilakukan, sehingga potensi kenaikan mobilitas pada periode Natal dan Tahun baru tidak terjadi.

"Saya mohon masyarakat paham supaya kuartal 1 tahun depan kondisi bisa lebih baik," katanya. (Knu)

Baca Juga:

DPD Ingatkan Ancaman WNA Bawa Varian Baru COVID-19 Saat Libur Nataru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan