Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Senin, 15 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengendara kendaraan bermotor jika tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku terancam dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Oleh karenanya jangan sampai menunda-nunda memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah habis. Apalagi, kini sudah tersedia layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses pembayaran dan pengurusan perpanjangan masa berlaku.

Patut diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Layanan SIM Keliling mensyaratkan pemohon diminta membawa KTP dan SIM asli, masing-masing dilampirkan fotokopi. Ketika di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan, mengikuti tes psikologi, dan mengikut pemeriksaan kesehatan.

Baca juga:

Kebijakan Nomor SIM Ganti NIK Untuk Menertibkan Data Pribadi Warga

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Dilansir dari Antara, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.


Dilansir dari akun X resmi @tmcpoldametro, Senin (15/7), berikut lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta yang buka hari ini:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

*Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00–14.00 WIB setiap harinya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan