MerahPutih.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuding festival Pestapora dan Pekan Raya Jakarta (PRJ) belum membayar royalti untuk tahun 2023.
Dikutip dari laman LMKN pada Jumat (19/1), hal ini diketahui karena LMKN memiliki Sistem Lisensi Online khusus untuk live event yang telah digunakan sejak Mei 2023. Sistem tersebut bisa mengklaim penarikan royalti dengan lebih efisien.
Baca juga:
Sementara itu, dikutip dari berbagai sumber, Komisioner LMKN bagian lisensi Yessy Kurniawan mengatakan pihaknya belum menerima status pembayaran royalti daring dari Pestapora.
“Pestapora coba, ada status pembayarannya enggak? Enggak ada, berarti memang enggak ada,” ujar Yessy.
Selain itu, Yessy juga merujuk pada PRJ yang juga luput mengenai pembayaran royalti hak cipta. Yessy menegaskan bahwa acara itu memang ‘langganan’ tidak membayar. Ia pun mengancam pihaknya akan mengajukan somasi kepada pihak penyelenggara PRJ apabila pengabaian itu terus berulang.
“Wah, Jakarta Fair enggak usah dicari. Itu sangat tidak mau bayar. Itu mah enggak pernah mau bayar, sudah masuk list somasi,” tegas Yessy.
Baca juga:
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada para penyelenggara acara besar untuk turut memerhatikan pembayaran royalti kepada para pencipta lagu. Karena, merekalah yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti itu.
Adapun pihak LMKN sempat melampirkan jumlah pendapatan royalti di 2023 yang mencapai Rp 55 miliar, namun jumlah tersebut belum terkumpul sepenuhnya. Masih ada pendapatan lainnya sebesar Rp 21 miliar yang sedang dalam proses pembayaran dari pengguna ke LMK yang nantinya akan masuk ke LMKN. (Far)
Baca juga:
TuneCore Kenalkan Pembayaran Split Royalti untuk Para Musisi