Merahputih.com - Sorot kamera media bersiap merekam jalannya sidang perdana dr Tifa terkait perkara dugaan manipulasi data elektronik serta pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Aktivis kesehatan bernama lengkap dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc., menghadapi proses persidangan setelah penangkapan paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di apartemen miliknya.
Baca juga:
Hari Ini Sidang Perdana dr Tifa, PN Jaktim Minta Maaf Larang Pengunjung Parkir di Dalam
Langkah ini menjadi kelanjutan dari penetapan status hukum oleh Polda Metro Jaya bersama pakar telematika Roy Suryo.
Kasus bermula dari unggahan serta pernyataan dr Tifa lewat media sosial mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sudah menyiapkan pasal berlapis terkait ujaran kebencian, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aturan Ketat Penyiaran dan Link Live Streaming

PN Jakarta Timur memberikan kelonggaran bagi media untuk menyiarkan langsung sejumlah agenda krusial dari Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.
Kendati demikian, PN Jaktim menerapkan sterilisasi total saat memasuki fase pembuktian demi menjaga integritas kesaksian para saksi ahli maupun saksi fakta.
Baca juga:
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Boleh Live, Netizen Siap-Siap Kuota
Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Boleh Live, Netizen Siap-Siap Kuota
Masyarakat umum dilarang melakukan perekaman langsung (live streaming) secara mandiri menggunakan gawai di dalam ruangan.
-
Nomor Perkara Registrasi: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim (Perkara Pidana Khusus).
-
Identitas Terdakwa Utama: dr. Tifauzia Tyassuma, M.Sc. (Dokter, ilmuwan, aktivis kesehatan).
-
Waktu Penetapan Tersangka: November 2025 (Bersama tersangka Roy Suryo).
-
Waktu Penangkapan Paksa: Jumat, 19 Juni 2026 di sebuah apartemen oleh Polda Metro Jaya.
-
Lokasi Pelaksanaan Sidang: Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Susunan Majelis Hakim: Christina Endarwati (Hakim Ketua Majelis), Rudi Rafli Siregar (Hakim Anggota), Mathilda Chrystina Katarina (Hakim Anggota).
-
Live Streaming: Youtube PN Jakarta Timur
- Link Streaming: Klik Tautan Ini