Libur Nasional Oktober 2025: Cek Jadwal Resmi dari Pemerintah
Minggu, 21 September 2025 -
MerahPutih.com - Tanggal merah Oktober 2025, merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan berlaku bagi seluruh masyarakat, baik yang bekerja di sektor pemerintahan maupun swasta.
Hari-hari besar keagamaan, kenegaraan, hingga peringatan penting lainnya menjadi dasar penetapan tanggal merah setiap tahunnya.
Namun, banyak yang bertanya-tanya: apakah ada libur nasional di bulan Oktober 2025? Jika kamu sedang menyusun jadwal cuti, rencana liburan, atau sekadar ingin tahu kapan bisa rehat sejenak dari rutinitas, simak ulasan berikut ini.
Tanggal Merah Oktober 2025
Tidak Ada Libur Nasional di Bulan Oktober 2025
Baca juga:
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak terdapat libur nasional maupun cuti bersama sepanjang bulan Oktober 2025. Artinya, selama bulan tersebut, semua hari kerja berjalan seperti biasa, tanpa jeda tanggal merah.
Bagi para pekerja atau pelajar yang menanti long weekend atau liburan di bulan Oktober, sayangnya kamu harus menunggu hingga bulan Desember untuk bisa menikmati waktu libur resmi dari pemerintah.
Tanggal Merah Terdekat: Libur Natal di Bulan Desember
Meskipun Oktober tidak memiliki hari libur nasional, dua tanggal merah terakhir di tahun 2025 bisa menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Libur ini berkaitan dengan perayaan Hari Raya Natal, yang jatuh di penghujung tahun.
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama Desember 2025:
-
Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional: Hari Raya Natal
-
Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Baca juga:
Asyik Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal-tanggalnya di Sini!
Jika kamu mengambil cuti pada hari tersebut dan menyambung dengan akhir pekan, kamu bisa mendapatkan libur panjang (long weekend) hingga hari Minggu, 28 Desember 2025.
Untuk menjawab pertanyaan utama: tidak ada tanggal merah atau libur nasional di bulan Oktober 2025. Tanggal merah terdekat adalah 25 dan 26 Desember 2025, yang dapat dimanfaatkan untuk libur panjang menjelang akhir tahun.