Lemkapi Dorong Polri Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI Palsu

Rabu, 19 Agustus 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendorong Polri untuk menuntaskan kasus pemalsuan label standar nasional Indonesia (SNI) yang ditengarai merugikan negara Rp2,7 triliun.

"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/8).

Baca Juga

Mulus Anak dan Mantu Jokowi Borong Dukungan Parpol

Edi meminta Polri memegang pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI yang menyebut hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terutama terhadap kasus yang telah merugikan negara.

"Tidak ada kesewenang-wenangan dan semua harus terikat dengan aturan. Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," tegasnya.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: ANTARA

Menurut Edi, Polri sebagai penegak hukum harusnya memproses sampai tuntas kasus emalsuan label itu. Sebab, apabila hal ini dibiarkan, akan ada pihak-pihak yang mengikuti peristiwa ini sehingga negara yang menjadi korban.

Apalagi, lanjut Edi, persoalan label merupakan hal yang harus dijaga oleh negara. Sehingga, Polri harus membuktikan itu dalam kasus dugaan pemalsuan label yang ditengarai merugikan negara Rp 2,7 triliun.

Seperti diketahui, sejumlah LSM, Komisi III DPR, MPR, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.

Baca Juga

KAMI Diingatkan Jangan Kebablasan Sampaikan Pendapatnya

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label yang menjalani proses hukum. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan