Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Lansia Kalideres Kena Penipuan Ritual Buka Aura, Emas dan Jam Mewah Puluhan Juta Rupiah Melayang

Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026

MerahPutih.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial AF (48) yang menggunakan modus ritual membuka aura untuk menipu seorang lansia berinisial TW (67) di Kalideres, Jakarta Barat.

Korban kehilangan perhiasan emas dan jam tangan mewah dengan total kerugian mencapai Rp 33 juta akibat ulah tersangka.

Baca juga:

Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar

Modus Penipuan Berkedok Ritual

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban di Cengkareng pada Senin (8/6). Pelaku menawarkan bantuan sembako dan pekerjaan usaha sembako dengan gaji Rp 3 juta per bulan.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, Kamis (18/6).

Dalam ritual itu, korban diminta melepaskan perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan gelang seberat 12 gram, lalu meletakkannya di mangkuk. Saat korban fokus mengikuti arahan, pelaku membawa kabur perhiasan beserta sebuah jam tangan merek Swiss.

Baca juga:

Waspadai Modus Baru Penipuan, Ngaku Pengelola Whoosh

Penangkapan Kilat Polisi

Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin AKP Rachmad Wibowo segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku berhasil dilacak.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang,” Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo

Dalam penangkapan, polisi menyita sepeda motor, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari pemeriksaan, AF mengaku telah menjual perhiasan korban senilai Rp 8,7 juta. Dilansir dari Antara, saat ini pelaku ditahan di Polsek Kalideres dan dijerat dengan Pasal 476 Jo 492 KUHP. (*)

Baca Artikel Asli