Langgar Prokes PPKM Level 3, Wali Kota Malang Hanya Didenda Rp 25 Juta

Rabu, 13 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Akibat melanggar protokol kesehatan (prokes), Wali Kota Malang, Sutiaji akhirnya didenda Rp 25 juta atau kurungan selama 20 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang atas pelanggaran PPKM level 3, Selasa (12/10/2021). Persidangan tersebut tanpa melalui tuntutan dikarenakan termasuk tindak pidana ringan.

Pelanggaran tersebut terjadi saat Sutiaji bersepeda atau gowes di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9). Saat itu rombongan Pemkot Malang yang dipimpin Wali Kota Malang, sebelumnya sudah dilarang masuk ke Pantai Kondang Merak oleh petugas Polsek Bantur, namun tetap saja nekad menerobos masuk wisata pantai tersebut.

Baca Juga:

Langgar Prokes, Kades di Tulungagung Dituntut Denda Belasan Juta Rupiah

Sutiaji bersama Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Satyawan, mereka berstatus terdakwa dan dinyatakan bersalah karena melanggar PPKM level 3 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM oleh hakim tunggal Farid Zuhri.

"Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," terang hakim tersebut.

Walikota Malang, Sutiaji saat membayar denda usai jalani pengadilan yang tersebar dalam video di akun instagram @ngalamlop.
Walikota Malang, Sutiaji saat membayar denda usai jalani pengadilan yang tersebar dalam video di akun instagram @ngalamlop.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama menjelaskan, sesuai pengajuan pihak kepolisian ada 3 terdakwa dan mereka dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jatim pasal 49.

"Mereka dapat hukuman atau denda, Pak Sutiaji dikenai hukuman denda Rp 25 juta jika tidak harus menjalani kurungan 15 hari. Kemudian Pak Erik denda Rp 15 juta bila tidak diganti kurungan 10 hari, serta Pak Arif denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari," bebernya.

Sutiaji mengaku akan mematuhi putusan hakim dalam kasus pelanggaran protokol usai kenjalani sidang tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik saya harus mematuhi dan taat pada hukuman yang dijatuhkan," ucapnya. (Andika Eldon / Jawa Timur)

Baca Juga:

DPR Minta Prokes PON Papua Dievaluasi Setelah Ada Kasus COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan