Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Bentuk Politik Balas Dendam
Rabu, 08 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Kuasa hukum Ustaz Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, menilai penetapan tersangka kliennya sangat janggal. Menurutnya, penetapan UBN merupakan bentuk politik balas dendam.
"Kita ini menduga bermuatan politis," kata Azis Yanuar di Bareskrim Polri di Jalan Trunujoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Meskipun demikian, Azis meminta kepada mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu untuk tetap tenang dalam menghadapi masalah hukum yang menimpanya.
"Sabar dan santai karena ini memang sudah konsekuensi ya," terangnya.
Namun, Azis enggan mengungkapkan alasan UBN mangkir dari panggilan polisi pada Rabu (8/5). Lanjut Azis, hal itu adalah hak privasi Bachtiar Nasir.
"Kalau itu bukan ranah saya, itu sudah privasi Ustaz Bachtiar," tandasnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan UBN sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UBN ditetapkan tersangka atas kasus pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang terjadi pada 2017 silam.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Gms).