Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kronologi Penangkapan Bambang Widjojanto Sempat Simpang Siur

Noer Ardiansjah - Jumat, 23 Januari 2015

MerahPutih, Nasional - Kronologi penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW sempat membuat bingung KPK maupun publik. Polri sempat membantah informasi penangkapan yang menggegerkan publik tersebut.

Dari twitter resmi KPK @kpk_RI diungkapkan, Jumat (23/1), ajudan Bambang Widjojanto, Didi melaporkan kepada pimpinan KPK, BW ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku Bareskrim Polri tadi pagi sesudah mengantar anaknya sekolah.

Namun ketika coba dikonfirmasi oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP kepada Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, pihak Polri mengaku tidak ada penangkapan tersebut. Sementara, pihak KPK dan keluarga sempat tidak mengetahui keberadaan BW sesudah dikabarkan dibawa sejumlah penyidik Bareskrim.

Belakangan, pihak Mabes Polri akhirnya buka mulut kalau sejumlah penyidik Mabes Polri membawa Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu. Penangkapan BW itu dalam rangka proses pemeriksaan kasus yang sudah dilaporkan sejak 2010.

Berikut kronologi penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dari sumber merahputih.com:


Pukul 06.30 WIB

Bambang Widjojanto keluar dari rumahnya di Kampung Bojong RW 28 Kelurahan Sukamaju, Depok. Ia berangkat mengantar anak perempuannya ke sekolah mengendarai Mobil Suzuki Panther No.Pol B 1559 EFS.

Saat itu, ia dibuntuti anggota Bareskrim Mabes Polri hingga ke SDIT Nurul Fikri, Jalan Tugu Raya Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, Depok.

Pukul 07.30 WIB

Ia ditangkap saat keluar dari dari SDIT Nurul Fikri, tepatnya di Depan Butik Rifa Jalan Komplek Timah Kelurahan Tugu. Saat itu BW masih menggunakan baju gamis putih dan peci. Petugas Bareskrim Mabes Polri langsung membawa BW beserta mobilnya ke Mabes Polri.

Penangkapan dipimpin Brigjen Viktor dengan 15 anggota Bareskrim Mabes Polri.

Adapun, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyampaikan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK dalam hal penetapan BW sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu.

“Wakapolri sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” ujarnya. Namun Ronny tidak menjelaskan siapa pihak dari KPK yang telah berkoordinasi dengan Wakapolri Badrodin Haiti.

“Untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan nanti,” tambahnya.

BW ditangkap dengan tuduhan sesuai Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yakni pidana pemberian keterangan palsu. Saat itu ia masih berperan sebagai penasihat hukum pada kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.(GMS/Bro)

 

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT