KPU Siap Revisi PKPU Terkait Pilkada

Sabtu, 11 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Politik-Komisisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah siap merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut dikarenakan, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 7 huruf r dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Di mana, putusan tersebut membolehkan terjadinya politik dinasti kembali di Indonesia.

"Ya kalau MK sudah putuskan begitu kami siap revisi PKPU dan surat edaran itu, dan Kami berencana untuk merevisinya," tuturnya di Jakarta, Sabtu (11/7).

Selain itu, revisi juga dilakukan bukan semata-mata karena adanya Putusan MK. Melainkan, ada beberapa Faktor lainnya. Sehingga membuat pihaknya harus mendoromg sesegera mungkin untuk merevisi Undang-Undang.

"Jadi revisi ini harus konprehensif jadi tidak hanya revisi karena faktor keputusan MK semata tetapi juga terkait dengan hal-hal yang sudah kita sampaikan kepada para pimpinan dan DPR," pungkasnya. (rfd)

Baca Juga:

PPP dan Golkar Dapat Ikuti Pilkada

Husni Kamil Manik: Pilkada Harus Tetap Dijalankan Serentak 

Penyelenggaraan Pilkada Masih Temui Sejumlah Masalah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan