KPU: Parpol yang Sah Ikuti Pilkada Sesuai UU No 2 Tahun 2011

Minggu, 21 Juni 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan bahwa sampai saat ini KPU masih berpegang pada UU No 2 Tahun 2011. Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi acuan partai politik (parpol) yang berpolemik dualisme kepemimpinan.

"Tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dimana partai politik yang berhak adalah yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya di Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/06).

Menurut Husni KPU hanya bertindak sebagai User dari SK Kementerian Hukum dan HAM. Husni menambahkan, konflik yang terjadi di internal beberapa partai politik saat ini bukanlah urusan KPU. "Di internal partai politik yang sedang bertentangan, KPU tidak ikut-ikutan, walaupun kami tetap memantau perkembangan," kilahnya. (AB)

Baca Juga:

Husni Kamil Bingung DPR Minta BPK Audit KPU

Ketua KPU Dipolisikan

Buang Badan, KPU Serahkan Anggaran Pengamanan Pilkada ke Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan