KPU DKI Tunggu DPR Tentukan Sistem Pilkada Dua Putaran di Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Lantas, perpindahan ibu kota ini berpengaruh pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Baca juga:

Cek Syarat Sayembara Maskot-Jingle Pilgub DKI 2024 Berhadiah Masing-Masing Rp 30 Juta

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu sistem Pilkada yang akan digunakan untuk Provinsi Jakarta yang kini berstatus daerah khusus.

"Kita sedang menunggu isi dari undang-undang daerah khusus Jakarta. Terutama di ketentuan pasal 10 yang menyebutkan bahwa sistem pemilu di daerah khusus Jakarta dengan sistem dua putaran," ujar Dody kepada wartawan, Rabu (17/4).

Hingga kini masih terdapat silang pendapat di kalangan anggota DPR terkait sistem Pilkada yang akan digunakan untuk daerah khusus Jakarta.

"Karena kemarin masih perdebatan ya, pagi hari dari eksekutif mengusulkan satu putaran, sorenya kan menjadi dua putaran," tuturnya.

Baca juga:

PKS Masih Tergoda Anies untuk Pilkada DKI 2024, Nilai Punya Rekam Jejak Baik

Maka dari itu, KPU DKI masih menunggu aturan terkait dua putaran dalam proses kontestasi Pilkada Jakarta 2024.

"Kita ingin tahu nih bunyi undang-undangnya yang diketok palu kemarin itu seperti apa. Apakah seperti draft final yang kami baca 18 Maret," terangnya.

Dia berujar, pengesahan aturan itu akan berpengaruh pada penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024. Sebab, jika aturan yang disepakati menggunakan sistem dua putaran maka pihaknya akan segera menyusun tahapan untuk putaran kedua.

"Apakah sama dengan itu (draft final) atau nanti bunyinya seperti apa? Lalu dari situ kita akan susun seperti apa nih tahapan di putaran kedua," tandasnya.

Baca juga:

Pj Heru Berharap Bank DKI Terus Bertumbuh bersama Kota Jakarta

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bergulir pada Rabu 27 November 2024.

Pelaksanaan Pilkada tahun ini akan diikuti 37 provinsi termasuk Jakarta dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan