KPU Abaikan Putusan PN Jakut

Sabtu, 25 Juli 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Politik - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Bali. Itu artinya, yang berhak menjadi Ketua Umum partai Golkar adalah Aburizal Bakrie (Ical).

Namun, KPU tampaknya mengabaikan keputusan PN Jakut tersebut. Partai Golkar harus mematuhi Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

"Sikap KPU masih sesuai dengann PKPU 12/2015," tegas Ferry Kurnia Rizkyansyah saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Sabtu (25/7).

Partai Golkar, lanjut Ferry, harus mentaati aturan PKPU Nomor 12/2015 yang merupakan hasil konsensus bersama antara Pemerintah dan DPR. Yaitu, partai yang memiliki kepengurusan ganda dibolehkan mengikuti pemilihan kepala daerah. Tapi, kedua kepengurusan harus mengajukan calon yang sama dengan disertai dua dokumen berbeda dari masing-masing kepengurusan.

"Iya mengajukan paslon yang sama," katanya.(mad)

 

Baca Juga:

Agung Laksono Ajak Aburizal Bakrie Bergabung

Aburizal Bakrie Ketum Golkar, Akbar Tandjung Ketua Wantim Golkar

Ical Ngamuk Tuding Musda Kubu Agung Laksono Ilegal

Kader 'Pembangkang' Pendukung Musda Agung Laksono Bakal Dipecat Ical

Agung Laksono Temui Jusuf Kalla Malam Ini Tak Bahas Islah

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan