KPK Upayakan Bantu Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Pernyataan Tersumpah
Kamis, 17 April 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos. Dokumen tambahan tersebut diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan dikomunikasikan dengan KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik di institusinya mengupayakan memenuhi dokumen tambahan ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum 30 April 2025.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Penyidik akan mengupayakan memenuhi permintaan tambahan yang dalam hal ini merupakan afidavit dari pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan. Jadi, akan mengupayakan untuk dipenuhi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Baca juga:
KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi BJB
KPK belum dapat menjelaskan lebih detail terkait bentuk afidavit yang diminta oleh Pemerintah Singapura tersebut.
“Masih belum bisa disampaikan dulu ya kepada rekan-rekan. Intinya pernyataan tersumpah. Mereka meminta pernyataan. Pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura untuk bisa melakukan, mungkin ya, mungkin ekuivalennya adalah penuntutan kalau di Indonesia," katanya.