KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Gus Ipul Tersangka Korupsi Bansos
Kamis, 02 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Staf Ahli Eks Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Edi Suharto sebagai tersangka.
Edi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Kabar penetapan tersangka ini sebelumnya disampaikan kuasa hukum Edi Suharto, Faizal Hafied, yang membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Baca juga:
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10).
Selain Edi Suharto, KPK total menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Adapun tersangka lainnya yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang kalah di praperadilan melawan KPK.
“Salah satu tersangka lainnya juga telah mengajukan pra-peradilan, dan hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
Budi menekankan, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal ini diperkuat dengan adanya putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan dari Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
“Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil,” pungkasnya. (Pon)