KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda ES Tersangka Suap
Kamis, 19 Januari 2017 -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ES, mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
"Iya akan ada konferensi pers," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif seperti dilansir Antara News, Kamis (19/1) siang. Tapi, Laode M Syarif enggan menjelaskan secara detil kasusnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah menggeledah empat lokasi di sekitar Jakarta Selatan, Rabu (18/1), yang dia katakan berlatar penyidikan satu kasus korupsi baru.
"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan, jutaan dolar Amerika," ujarnya.
Febri menambahkan, sore ini akan digelar konferensi pers di Kantor KPK. Adapun waktunya sekira pukul 15:00 WIB.
Sementara Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar dalam keterangan tertulis menyatakan Garuda Indonesia menyerahkan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat ES kepada KPK. Menurut Benny, pihak Garuda akan bersikap kooperatif kepada penyidik.