KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Setoran Potongan ASN

Jumat, 23 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2).

Baca Juga:

KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Kooperatif Datang Pemeriksaan

Ali menyebut Ari bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang sudah menyandang bstatus tersangka, melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Ari dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021. Dia disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo.

Tersangka Ari memerintahkan Siska menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhannya dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," imbuh Jubir KPK itu.

Baca Juga:

KPK Bantah Bupati Sidoarjo Sengaja Dilepas Saat OTT

Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Lalu, Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. Khusus di tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan uang setoran dari potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar

Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

OTT KPK di Sidoarjo Jaring 10 Orang, Ada ASN Setempat Ikut Dicokok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan