KPK Tetapkan Bupati Kukar Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 16 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menetapkan RIW dan KHR sebagi tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Menurut Laode, Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

"‎Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp 436 miliar," ungkap Laode. ‎

Penyidik KPK, lanjut Laode, telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, kemudian dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya itu, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, Rita dan Khairudin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Untuk kasus yang pertama, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan