Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Tetapkan 15 Legislator Muara Enim Tersangka

Zulfikar Sy - Senin, 13 Desember 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahaan APBD Muara Enim pada 2019.

KPK menetapkan 15 pihak yang merupakan mantan dan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12).

Baca Juga:

KPK Garap 4 Legislator Muara Enim

Alex mengatakan, dari 15 orang itu. sepuluh orang di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim. Mereka yakni Daraini; Eksa Hariawan; Elison; Faizal Anwar; Hendly; Irul; Misran; Tjik Melan; Umam Pajri; dan Willian Husin.

Sementara itu, lima orang lainnya masih anggota DPRD Muara Enim aktif. Mereka yakni Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; Mardalena; Samudra Kelana; dan Verra Erika.

Alex mengatakan, mereka diduga menerima uang ketok palu senilai Rp 3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Mereka juga diduga menerima uang sebesar Rp 5,6 miliar dari Robi untuk pengadaan proyek.

Baca Juga:

KPK Tetapkan 10 Legislator Muara Enim Tersangka Suap Proyek

Alex tidak memerinci nominal uang suap yang diterima para tersangka di kasus ini. Uang itu diberikan untuk melancarkan beberapa proyek yang akan dikerjakan perusahaan Robi.

"Diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya," kata Alex.

Atas perbuatannya, mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Mantan Bupati Muara Enim Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca Artikel Asli