Mantan Bupati Muara Enim Dituntut 10 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Mei 2021
Mantan Bupati Muara Enim Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Bupati Muara Enim periode 2019-2018 Muzakir Sai Sohar (kemeja putih)dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap. (ANTARA/Nova Wahyudi/21)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Indra meyakini Muzakir menerima suap senilai 400.000 dolar AS sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap

"Serta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa mengganti kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS," kata Indra saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/5).

Apabila terdakwa tidak dapat membayarkan kerugian negara maka seluruh harta terdakwa akan dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama lima tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban tersebut JPU memberikan poin pemberat berupa terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mengabaikan kerugian negara.

 Terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/4/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Muzakir

Terdakwa Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/4/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Muzakir

Terdakwa yang mendengar tuntutan dari Rutan Pakjo Palembang secara virtual, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sementara dua terdakwa lain dalam kasus tersebut namun dengan berkas terpisah, masing-masing Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri dituntut delapan tahun penjara, serta mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dituntut tujuh tahun penjara.

Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).

Bermula saat PT Perkebunan Mitra Ogan meminta kepada terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap lewat mekanisme penunjukan langsung.

Selanjutnya PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pengurusan dilakukan sendiri PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.

Tetapi PT Perkebunan Mitra Ogan tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, namun pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan sebesar Rp5,6 miliar.

Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 dolar AS, selanjutnya diserahkan ke Muzakir Sai Sohar dalam empat tahap untuk melicinkan penerbitan surat rekomendasi.

Kemudian Muzakir Sai Sohar menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi tetap (HP) atau hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim. (*)

Baca Juga

KPK Tahan Bupati Muara Enim

#Kasus Korupsi #Suap Bupati #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - 1 jam, 31 menit lalu
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - 2 jam, 30 menit lalu
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Bagikan