KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Kamis, 25 September 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus kuota haji tambahan justru diperjualbelikan antartravel dengan harga selangit dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Skema ilegal itu terjadi lantaran ada biro travel yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mereka membeli kuota dari biro lain.
"Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain, karena memang ada beberapa yang misalnya belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, ada juga yang seperti itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada media, di Jakarta, Rabu (24/9).
Baca juga:
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
Menurut Budi, praktik ini kian menggiurkan karena adanya tawaran berangkat langsung tanpa antre, atau dikenal dengan T0. Padahal, sesuai aturan, jemaah haji khusus tetap wajib masuk daftar tunggu, meski tidak selama haji reguler.
Harga kuota yang dijual, lanjut Budi, bervariasi antar-biro. Namun, dia belum bisa mengumumkan angka detail karena masih proses pendalaman.
"Nah itu juga kita dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jamaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat," tandas Jubir KPK itu.
Baca juga:
3 Nama yang Dicekal KPK terkait Kasus Haji
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih.
Meski belum ada satu orang tersangka pun yang diumumkan ke publik, lembaga antirasuah telah menetapkan larangan keluar negeri terhadap tiga orang. Berikut nama tiga orang yang dicekal KPK itu:
- Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama 2020-2024 saat kasus dugaan korupsi terjadi.
- Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus (Stafsus) Menag Yaqut sekaligus anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.
- Fuad Hasan Masyhur, merupakan pemilik Grup Maktour salah satu biro travel haji dan umrah ternama di Indonesia, sekaligus juga mertua dari eks Menpora Dito Ariotedjo
(*)