KPK Sita Uang, Tas dan Jam dari Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

Selasa, 04 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di rumah politikus NasDem Ahmad Ali pada hari ini, Selasa (4/2) sore.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Ahmad Ali adalah mantan Wakil Ketua Umum NasDem. Ia pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi NasDem pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sebelumnya KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga:

Ahmad Ali Terindikasi Lakukan Politik Uang, Bagikan Sembako hingga Uang Tunai ke Warga

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:

KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Soal Dugaan Kasus TPPU Rita Widyasari

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor milik Rita yang telah disita KPK. Tak hanya itu, KPK juga turut menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan