KPK Setor Rp 5 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Politikus PKB
Sabtu, 26 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan politikus PKB, Musa Zainuddin yang menjadi terpidana perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara dari pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Baca Juga:
ICW Ungkap Dua Penyebab Maraknya Pelaporan Kode Etik di KPK
Musa dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Selain pidana penjara Majelis PK menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
Hukuman terhadap Musa di tingkat PK berkurang 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Musa dengan 9 tahun pidana penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.
Suap itu diberikan agar mengurus program aspirasi pembangunan jalan di Kempupera melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. (Pon)
Baca Juga:
Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Desak Sekjen KPK Buka Hasil TWK