KPK: Setnov Jangan Bawa-bawa Presiden

Selasa, 07 November 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo dalam persoalan ketidakhadiran Ketua DPR RI itu pada pemanggilan kedua sebagai saksi kasus KTP-elektronik (KTP-e) untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

"Bagi KPK sebenarnya pelaksanaan tugas yang kami lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor hukum dan Presiden saya kira punya tugas yang jauh lebih besar. Jadi, jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (6/11).

Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

"Sejauh ini kami berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK, itu kami sampaikan kepada semua pihak, apalagi undang-undang sebenarnya sudah cukup jelas mengatur hal tersebut," ucapnya.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari surat dari Setjen DPR RI soal ketidakhadiran Setya Novanto itu.

Secara terpisah, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, KPK tak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

Pasalnya, kata Refly, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin presiden sebelum memeriksa anggota dewan tak berlaku untuk pidana khusus seperti kasus korupsi.

"Izin diberikan presiden, tapi tidak berlaku untuk tindak pidana khusus. Korupsi masuk tindak pidana khusus dilabeli extra ordinary crime. Jadi, KPK tidak perlu menunggu izin presiden," kata Refly.

Menurut Refly, tidak ada alasan Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK. Pasalnya, KPK dalam menjalankan tugasnya dibekali UU khusus yang selama ini dipakai untuk memanggil pejabat publik. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan