KPK Segera Sidik Kasus Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak

Selasa, 22 November 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penyidikan terhadap kasus proyek 34 pembangkit listrik yang mangkrak atau terhenti pengerjaannya. 

Ketua KPK Agus Rahardjo, menyebutkan hingga saat ini KPK belum masuk dalam proses penyidikan. 

"Belum, belum, nanti kita segera tentukan," kata Agus ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/11) seperti dilansir Antara News.

Ia menyebutkan KPK sudah menerima laporan kasus mangkraknya proyek pembangkit listrik yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

"Kami sudah mendapat laporannya, sudah dicocokkan dengan data yang kita punya, mudah-mudahan nanti kita bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk segera menelusuri itu," katanya.

Ia menyebutkan proyek pembangkit listrik itu merupakan proyek-proyek yang lama di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Agus menyebutkan laporan mengenai proyek pembangkit listrik mangkrak itu bukan dari laporan pemerintah.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 4 November 2016 berdasar laporan BPKP mengungkapkan adanya sejumlah proyek pembangkit listrik sejak 2006 hingga 2010 yang tidak terselesaikan. 

"Sampai hari ini ada 34 proyek, dengan daya 7.000 MW tidak terselesaikan," katanya.

Dalam proyek itu juga sudah ada pembayaran sebesar Rp4,94 triliun dan proyek itu belum selesai.

"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan sehingga ada potensi kerugian negara dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun," kata Pramono.

"Kemudian ada 22 proyek yang bisa dilanjutkan, tapi tentunya akan ada tambahan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun sehingga penambahan pembayarannya cukup besar," kata dia.

BACA JUGA:

  1. Rizal Ramli: Proyek Listrik 35.000 MW Tetap Dijalankan, PLN Rugi Milyaran Dollar Per Tahun
  2. Darmin Nasution Paparkan Perkembangan Pembangunan Listrik 35 Ribu MW
  3. Jokowi Instruksikan Ambil Alih Proyek Tol Mangkrak
  4. Paket Kebijakan IX, Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pembangunan Infrastruktur Listrik
  5. Program 35.000 MW Tak Akan Terealisasikan Selama Lima Tahun

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan