MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan 'Quay Container Crane' (QCC) di Pelindo.
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, penanganan kasus indikasi korupsi ini masih terus berjalan dan ada kegiatan-kegiatan seperti pemeriksaan saksi atau kegiatan yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Satu saksi yang diperiksa itu, kata Febri, yakni pensiunan karyawan BUMN Ferialdy Noerlan untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino.
Febri juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap RJ Lino masih tetap berjalan seperti untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara dan juga pencarian bukti yang ada di dalam maupun luar negeri.
"Memang ada satu masalah yang mau tidak mau akan terjadi untuk kasus-kasus, ketika semua bukti itu tersebar tidak hanya di Indonesia, tetapi di luar negeri. Karena itu, bergantung pada kerja sama internasional yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK RI yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II terkait adanya potensi kerugian negara akibat perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp 4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan.
"Segera kami tindak lanjuti dan kami sampaikan kami akan bentuk tim gabungan dari KPK, BPK, dan PPATK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai menerima perwakilan Pansus Angket Pelindo II di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7) lalu.
Selain menyerahkan audit BPK itu, Pansus Angket Pelindo II juga mempertanyakan kelanjutan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino.
RJ Lino sendiri sampai saat ini belum ditahan KPK, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 3 quay container crane (QCC). (*)