KPK Panggil Mendag Terkait Kasus Bowo Sidik
Selasa, 02 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, serta anak buahnya di PT Inersia, Indung, terkait perkara dugaan suap kerjasama pelayaran dan gratifikasi. Dalam rangka itu, penyidik lembaga antirasuah bakal memintai keterangan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
"Enggartiasto Lukita akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikofirmasi, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Terdakwa Suap Pembangunan Kampus IPDN Dibawakan Sang Istri Ikan Kesukaan
Selain Enggar, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain pada perkara ini. Mereka yakni seorang Notaris bernama Dyna Mardiana, dan 4 pihak swasta, Andriyan Fauzi Nasution, Harisman,serta Zulkarnaen Nasution, dan Jummy Samudera.
"Keempatnya juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, dalam penyidikan tersangka IND," ujar Febri.

Diketahui KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
BACA JUGA: Foto Presiden Jokowi Diturunkan di Sekolah, Ketua DPRD DKI Panggil Kadisdik DKI
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. (Pon)