KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Senin, 13 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin (13/9).

Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2017.

Baca Juga

KPK Amankan Dua Unit Mobil Terkait Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

"Hari ini (13/9) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9).

Kedua pegawai itu adalah Endang Saprudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 dan Endang Suherman selaku pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf PPID.

SMKN 7 Tangerang Selatan
SMKN 7 Tangerang Selatan


Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2017.

Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara terperinci ihwal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka mau pun konstruksi lengkap perkaranya.

Sebagaimana kebijakan teranyar KPK, pengumuman itu dilakukan usai upaya paksa penangkapan atau pun penahanan tersangka dilakukan. (Pon)

Baca Juga

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan