Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Jebloskan Dua Mantan Pejabat Pemkab Lampung Selatan ke Penjara

Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Juli 2021

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ke Rutan Kelas IA Bandarlampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua orang tersebut yakni mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni. Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Baca Juga:

Sejumlah Alasan Tes Kebangsaan Calon ASN KPK Dinilai Salah Kaprah

Jaksa Eksekusi Dormian melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi pada Kamis.

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7).

Ia mengatakan Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, juga adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.050.000.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelas Ali.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selain itu, kata dia, juga dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Syahroni dengan cara memasukkannya ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani.

"Dalam amar putusan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35.100.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ali.

Baca Juga:

Peran BIN Hingga BNPT Dalam Penyusunan Soal Tes Calon ASN KPK

Perkara tersebut juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Zainudin telah divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan perkaranya juga telah mempunyai hukum tetap.

Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. (Pon)

Baca Artikel Asli