KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Selasa, 13 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (13/1). Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Dwi Budi.
?
"Confirmed. Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1).
?
Budi mengatakan penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. "Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," ujarnya.
?
Sebelumnya, KPK menyita rekaman CCTV hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) setelah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara (Jakut), Senin (12/1). KPK juga membawa dan menyita dokumen terkait dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakut dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.

Baca juga:

Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi


?
Selain itu, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut.
?
KPK telah menetapkan Kepala KKP Madya Jakut, Dwi Budi, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Selain Dwi Budi, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, tim penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.(Pon)

Baca juga:

KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan