KPK Desak Raffi Ahmad Minta Segera Lapor Kekayaannya
Jumat, 15 November 2024 -
Selebriti Raffi Ahmad telah diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Sebagai penyelenggara negara, Raffi Ahmad wajib melaporkan seluruh kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dia sudah hampir sebulan dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden. Namun, masih belum melaporkannya.
Batas waktu pelaporan kekayaan harus dilakukan tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. KPK tak punya mekanisme yang mengatur ganjaran bagi penyelenggara negara yang tak melapor kekayaannya. Oleh karena itu, KPK hanya akan mengumumkan kepada publik siapa pejabat yang belum melaporkan kekayannya sampai batas waktu yang ditentukan.