KPK Dalami Sumber Duit Rp 1 Miliar yang Dibawa Bupati PPU Saat Terjaring OTT
Selasa, 01 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik KPK tengah mendalami aliran uang suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya sumber uang Rp 1 miliar yang dibawa Abdul Gafur ke Jakarta sebelum terjaring OTT KPK.
Baca Juga
"Di antaranya termasuk mendalami soal asal usul uang yang turut diamankan oleh Tim KPK saat dilakukan tangkap tangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Aliran uang itu diselisik tim penyidik lewat pemeriksaan 4 orang saksi pada Senin (31/1). Adapun empat saksi yang diperiksa penyidik KPK ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP), Fernando; Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah, Durajat.
Selain itu Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Ricci Firmansyah; dan Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR, Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)
Baca Juga
KPK Periksa Sekjen DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara